Jl. Taman Soka II Jaka Setia, Kota Bekasi
(021) 82420150
Penghapusan Poin Pelanggaran Tatib Sekolah
Penghapusan poin siswa SMA biasanya
dilakukan melalui mekanisme remisi poin atau kredit
poin sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan prestasi, di
mana siswa bisa mengurangi akumulasi poin pelanggaran dengan mengikuti kegiatan
positif atau setelah periode tertentu tanpa pelanggaran, namun jika poin
negatif terlalu tinggi, sanksinya bisa berupa pembinaan intensif hingga
pemanggilan orang tua, bahkan pemulangan dari sekolah.
Mekanisme Penghapusan Poin:
1.
Remisi
Poin: Siswa mengajukan
permohonan penghapusan poin dengan menunjukkan perilaku baik atau menyelesaikan
kegiatan remisi yang ditentukan sekolah (misalnya, kebersihan sekolah, membantu
guru).
2.
Penghargaan
(Reward): Sekolah memberikan
poin tambahan atau penghapusan poin sebagai apresiasi atas prestasi akademik
atau non-akademik.
3.
Sistem
Kredit Poin: Poin negatif
akumulasi akan dihapus secara otomatis setelah jangka waktu tertentu (misalnya,
per semester atau per tahun ajaran) jika tidak ada pelanggaran baru.
Contoh Pelanggaran dan Poin:
·
Ringan: Terlambat, tidak berseragam lengkap
(sepatu/dasi/topi), membuang sampah sembarangan, rambut panjang (laki-laki).
·
Sedang/Berat: Berbohong, merokok di sekolah, membawa
barang terlarang (narkoba, pornografi), bullying, perkelahian, bolos sekolah.
Sanksi Akumulasi Poin:
·
Teguran
Lisan/Tertulis: Saat poin mencapai
batas tertentu (misalnya 25-75 poin).
·
Panggilan
Orang Tua: Panggilan ke-1
(misalnya 100 poin), Panggilan ke-2 (misalnya 150 poin).
·
Pembinaan/Skorsing: Pembinaan intensif melibatkan wali kelas,
BK, dan orang tua (misalnya 30, 50, 75 poin).
·
Pemulangan/Dikeluarkan: Jika poin terus meningkat hingga batas
maksimal (misalnya 250 poin atau lebih).
Tujuan Sistem Poin:
·
Meningkatkan
kedisiplinan siswa.
·
Menciptakan sekolah
berkarakter dan berbudaya.
·
Menekan angka
pelanggaran tata tertib.