WALI KELAS
Wali Kelas adalah Guru yang membantu Kepala Sekolah untuk membimbing siswa dalam mewujudkan disiplin kelas, sebagai manajer dan motivator untuk membangkitkan gairah /minat siswa untuk beprestasi di kelas. Tugas pokok dan fungsi wali kelas sebagai berikut :
1. Pengelola kelas.
2. Mengenal dan memahami situasi kelasnya.
3. Menyelenggarakan Administrasikan kelas meliputi :
a. Denah tempat duduk siswa.
b. Papan Absen siswa.
c. Daftar Pelajaran di kelas.
d. Daftar Piket Kelas.
e. Struktur Organisasi Pengurus Kelas.
f. Tata Tertib siswa di kelas.
g. Buku Kemajuan Belajar.
h. Buku Mutasi Kelas.
i. Buku Peta Kelas.
j. Buku Inventaris barang-barang di kelas.
k. Buku Bimbingan kelas/ kasus siswa.
l. Buku Rapor.
m. Buku Daftar Siswa Berprestai di kelas.
4. Memberikan motivasi kepada siswa agar belajar sungguh-sungguh baik di sekolah maupun di luar sekolah.
5. Memantapkan siswa di kelasnya, dalam melaksanakan tatakrama, sopan santun, tata tertib baik di sekolah maupun di luar sekolah.
5. Menangani / mengatasi hambatan dan gangguan terhadap kelancaran kegiatan kelas dan atau kegiatan sekolah pada umumnya.
6. Mengerahkan siswa di kelasnya untuk mengikuti egiatan-kegiatan sekolah seperti: upacara bendera, ceramah, pertandingan dan kegiatan lainnya.
7. Membimbing siswa kelasnya dalam melaksanakan kegiatan Ekstrakurikuler (Peran serta kelas dalam hal pengajuan calon pengurus OSIS, pemilihan ketua kelas, pemilihan siswa berprestasi, acara kelas, dll).
8. Melakukan home visit (kunjungan ke rumah/oang tua) atau keluarganya.
9. Memberikan masukan dalam penentuan kenaikan kelas bagi siswa di kelasnya.
10. Mengisi / membagikan Buku Laporan Pendidikan (Rapor) kepada Wali siswa.
11. Mengajukan saran dan usul kepada pimpinan sekolah mengenai siswa yang menjadi bimbingannya.
12. Mengarahkan siswa agar peduli dengan kebersihan dan peduli dengan lingkungannya
13. Membuat Laporan tertulis secara rutin setiap bulan.