Jl. Taman Soka II Jaka Setia, Kota Bekasi
(021) 82420150
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Penilaian kinerja kepala sekolah tahun
2025 dilakukan melalui pengelolaan kinerja tahunan dari Januari hingga
Desember, bukan dua kali setahun seperti sebelumnya. Perubahan utama
meliputi penghapusan sistem poin untuk pengembangan kompetensi dan pengurangan
dokumen wajib yang diunggah ke sistem. Kepala sekolah memulai proses
perencanaan pada Januari, diikuti dengan praktik dan observasi selama
Februari-Desember, dan diakhiri dengan penilaian oleh kepala dinas atau tim
kinerja yang ditunjuk.
Tahapan utama
pengelolaan kinerja kepala sekolah 2025
·
Januari:
·
Kepala sekolah memulai
periode Pengelolaan Kinerja tahunan (Januari-Desember) di akunnya.
·
Kepala sekolah mengisi
perencanaan kinerja dan mendapat persetujuan dari atasan (kepala dinas atau tim
kinerja).
·
Februari-Desember:
·
Kepala sekolah
melaksanakan perencanaan dan praktik kinerja, serta melakukan observasi
terhadap guru.
·
Melakukan tindak
lanjut observasi dan berdiskusi dengan guru untuk memberikan dukungan dan
masukan.
·
Desember:
·
Dilakukan penilaian
kinerja dan penetapan predikat kinerja oleh atasan (kepala dinas atau tim
kinerja).
·
Kepala sekolah
menerima hasil penilaian kinerja dan umpan balik.
Perubahan signifikan
dibandingkan tahun 2024
·
Periode
Penilaian:
Hanya satu kali setahun (Januari-Desember),
bukan dua kali setahun.
·
Pengembangan
Kompetensi:
Sistem poin dihilangkan, sehingga kepala
sekolah tidak perlu lagi mengumpulkan poin minimal.
·
Dokumen:
Jumlah dokumen wajib yang perlu diunggah ke
sistem dikurangi. Dokumen hanya perlu ditunjukkan kepada atasan di luar
sistem untuk konfirmasi.
·
Pelaksanaan: