Hari Batik Nasional diperingati setiap 2 Oktober. Perayaan tahunan ini memberikan kesan mendalam terhadap batik sebagai warisan budaya yang sangat berharga.
Batik merupakan kain tradisional Indonesia yang sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit. Awalnya hanya digunakan dalam keraton untuk pakaian para raja dan keluarga.
Pembuatannya menggunakan bahan pewarna alami dengan berbagai teknik seperti tulis, cap dan printing. Pada tahun ini, Hari Batik Nasional dirayakan pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Hadirnya perayaan tahunan ini sebagai bentuk penghargaan dan rasa bangga adanya kain tradisional yang menjadi ciri khas Indonesia. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk terlibat dalam Hari Batik Nasional.
Sejarah Hari Batik Nasional Berdasarkan laman Kemendikbud, sejarah Hari Batik Nasional bermula ketika pengakuan batik sebagai warisan budaya tak benda oleh UNESCO di tahun 2029. Hal itu terjadi dalam sidang ke-4 Komite Antar Pemerintah tentang Warisan Tak Benda di Abu Dhabi tepat 2 Oktober 2009.
Saat itu, batik diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda Manusia atau Representative List of The Intangible Cultural Heritage of Humanity. Bersama dengan beberapa budaya lainnya seperti wayang, keris, noken, dan tari saman.
Melihat ke belakang, batik diperkenalkan kepada dunia internasional oleh Presiden Soekarno ketika Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Batik Indonesia didaftarkan untuk mendapatkan status Intangible Cultural Heritage (ICH) melalui UNESCO pada 4 September 2008 di Jakarta.
Pengajuan batik untuk Warisan Kemanusiaan Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO diterima secara resmi pada 9 Januari 2009. Kemudian resmi dikukuhkan sebagai bagian dari Warisan Tak Benda dalam sidang keempat Komite Antar Pemerintah yang diselenggarakan oleh UNESCO di Abu Dhabi pata 2 Oktober 2009.
Tanggal tersebut ditetapkan menjadi Hari Batik Nasional oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 yang dikeluarkan pada 17 November 2009. Lewat surat itu, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran untuk mengimbau seluruh pegawai pemerintah di tingkat provinsi tingkat pusat maupun daerah mengenakan batik setiap Hari Batik Nasional.