Jl. Taman Soka II Jaka Setia, Kota Bekasi
(021) 82420150
Selamat dan Sukses
Ujian Sertifikasi Tahfidz oleh Kementerian Agama (Kemenag) adalah proses resmi yang dilakukan untuk menilai dan mengesahkan kemampuan hafalan Al-Qur’an seseorang. Sertifikasi ini biasanya dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur`an (LPTQ) atau bagian dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag.
Mengukur kualitas hafalan: Bukan hanya dari sisi jumlah juz, tetapi juga tajwid, kelancaran, dan ketepatan bacaan.
Memberikan pengakuan resmi: Sertifikat dari Kemenag bisa digunakan untuk keperluan beasiswa, masuk sekolah/pesantren, kerja, atau lomba.
Standarisasi mutu penghafal Qur’an: Menjaga kualitas dan kompetensi para hafidz/hafidzah.
Peserta: Umumnya dari kalangan santri, siswa madrasah, atau masyarakat umum yang sudah hafal minimal 1 juz (beberapa wilayah mensyaratkan minimal 5 atau 10 juz).
Pendaftaran: Bisa dilakukan melalui kantor Kemenag kabupaten/kota, atau pesantren yang bekerja sama dengan Kemenag.
Ujian: Biasanya meliputi:
Ujian lisan: Setor hafalan di hadapan penguji.
Ujian tulis (terkadang): Mengenai ilmu tajwid, makhraj huruf, dan pengetahuan dasar tentang Al-Qur’an.
Penilaian: Oleh tim penguji dari Kemenag atau LPTQ yang kompeten di bidang tahfidz dan tajwid.
Sertifikat 5 Juz
Sertifikat 10 Juz
Sertifikat 20 Juz
Sertifikat 30 Juz (Hafizh Mutqin) – ini tingkatan tertinggi, dan biasanya mencakup ketepatan, kelancaran, serta kemampuan menjawab soal acak.
Diakui secara nasional.
Mendapat prioritas untuk beasiswa di dalam/luar negeri.
Menjadi syarat mengikuti Musabaqah Hifzil Qur`an (MHQ) tingkat provinsi/nasional.
Nilai plus untuk pendaftaran CPNS, ASN, TNI/Polri, dan seleksi sekolah/kampus Islam.