Selamat dan Sukses
Ujian Sertifikasi Tahfidz oleh Kementerian Agama (Kemenag) adalah proses resmi yang dilakukan untuk menilai dan mengesahkan kemampuan hafalan Al-Qur’an seseorang. Sertifikasi ini biasanya dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur`an (LPTQ) atau bagian dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag.
Mengukur kualitas hafalan: Bukan hanya dari sisi jumlah juz, tetapi juga tajwid, kelancaran, dan ketepatan bacaan.
Memberikan pengakuan resmi: Sertifikat dari Kemenag bisa digunakan untuk keperluan beasiswa, masuk sekolah/pesantren, kerja, atau lomba.
Standarisasi mutu penghafal Qur’an: Menjaga kualitas dan kompetensi para hafidz/hafidzah.
Peserta: Umumnya dari kalangan santri, siswa madrasah, atau masyarakat umum yang sudah hafal minimal 1 juz (beberapa wilayah mensyaratkan minimal 5 atau 10 juz).
Pendaftaran: Bisa dilakukan melalui kantor Kemenag kabupaten/kota, atau pesantren yang bekerja sama dengan Kemenag.
Ujian: Biasanya meliputi:
Ujian lisan: Setor hafalan di hadapan penguji.
Ujian tulis (terkadang): Mengenai ilmu tajwid, makhraj huruf, dan pengetahuan dasar tentang Al-Qur’an.
Penilaian: Oleh tim penguji dari Kemenag atau LPTQ yang kompeten di bidang tahfidz dan tajwid.
Sertifikat 5 Juz
Sertifikat 10 Juz
Sertifikat 20 Juz
Sertifikat 30 Juz (Hafizh Mutqin) – ini tingkatan tertinggi, dan biasanya mencakup ketepatan, kelancaran, serta kemampuan menjawab soal acak.
Diakui secara nasional.
Mendapat prioritas untuk beasiswa di dalam/luar negeri.
Menjadi syarat mengikuti Musabaqah Hifzil Qur`an (MHQ) tingkat provinsi/nasional.
Nilai plus untuk pendaftaran CPNS, ASN, TNI/Polri, dan seleksi sekolah/kampus Islam.