PKKS dilakukan oleh pengawas sekolah. Pengawas sekolah akan menggali informasi dari berbagai pihak, seperti: Pendidik dan tenaga kependidikan, Mitra kerja, Komite sekolah, Orang tua, Siswa.
Hasil penilaian PKKS dapat dimanfaatkan untuk menentukan promosi, penghargaan, mutasi, dan pembinaan lebih lanjut.