Jl. Taman Soka II Jaka Setia, Kota Bekasi
(021) 82420150
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2023-2024
Penilaian adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan pengambilan keputusan. Sehubungan dengan itu, setiap kegiatan penilaian berujung pada pengambilan keputusan. Penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang selanjutnya disebut penilaian kinerja kepala sekolah merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang sesungguhnya kepala sekolah kerjakan pada setiap indikator pemenuhan standar. Efektivitasnya ditentukan dengan mengukur keberhasilan mencapai target pada tiap indikator dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam program
Dalam keseluruhan peraturan tersebut kepala sekolah wajib menunjukkan kemampuan :
1. Menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
2. Memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.
3. Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
4. Menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
5. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
6. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
7. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
8. Mengelola sumber daya sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang efektif, efisien dan akuntabel.
9. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah.
10. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
11. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
12. Menindaklanjuti hasil evaluasi program dalam rangka peningkatan pemenuhan standar